Ngapain Melipat Pakaian?
Melipat pakaian jika sudah kering adalah perkara yang terpuji. Namun
disana ada fenomena melipat, dan menyingsingkan pakaian yang tercela,
yaitu ketika seorang hendak melaksanakan sholat.
Sebagian orang ada yang menyingsingkan lengan bajunya ketika
berwudhu’, lalu ia lupa menurunkannya. Ada juga yang sengaja sebelum
sholat, dalam sholat maupun luar, ia selalu melipat lengan bajunya,
karena ia mengikuti gaya dan model trend yang dilakukan oleh sebagian
orang-orang fasiq dari kalangan artis dan bintang film.
Kesalahan lain dalam sholat yang biasa dilakukan oleh sebagian orang,
mereka melakukan sholat dengan memakai pakaian yang menampakkan
pundaknya, seperti memakai singlet. Lebih parah lagi, jika seorang
sholat hanya memakai sarung atau celana panjang, tanpa menutupi badannya
bagian atas.
Nah, bagaimana hukum dan perinciannya menurut syari’at? Ikutilah
pembahasan berikut agar para Penbaca yang budiman mengetahui hukumnya,
lalu berusaha diamalkan, dan disampaikan kepada orang lain. Singkat
kata, silakan baca berikut ini:
Melipat & Menyingsingkan Lengan Baju ketika Shalat
Melipat & Menyingsingkan Lengan Baju ketika Shalat
Diantara kesalahan sebagian orang yang melaksanakan shalat, mereka
menyingsingkan pakaian sebelum masuk (melakukan) shalat. Perkara seperti
ini dilarang dalam syari’at kita. Kita diperintahkan untuk membiarkan
pakaian kita, tanpa harus ditahan, dan disingsingkan sebagaimana halnya
orang berambut panjang diperintahkan agar rambutnya dibiarkan, tanpa
disampirkan ke belakang.
Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ وَلَا أَكُفَّ ثَوْبًا وَلاَ شَعْرًا
“Saya diperintahkan sujud di atas tujuh anggota badan, tidak menahan
rambut dan tidak pula menahan pakaian”. [HR. Al-Bukhoriy (783), Muslim
dalam Kitab Ash-Sholah (490), Abu Dawud (889 & 890), An-Nasa'iy
dalam Kitab Ash-Sholah (1113), Ibnu Majah (1040), dan Ibnu Khuzaimah
(782)]
Ibnu Khuzaimah rahimahullah membuatkan judul bagi hadits ini, “Bab:
Larangan Menahan Pakaian dalam Shalat”.[Lihat Shohih Ibnu Khuzaimah
(1/383)]
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama telah sepakat tentang
terlarangnya melakukan shalat sedang pakaian atau lengannya
tersingsingkan”.[Lihat Al-Minhaj Syarh Shohih Muslim (4/209)]
Al-Imam Malik telah berkata tentang orang yang shalat dalam keadaan
menyingsingkan lengan pakaiannya, “Jika demikian keadaan pakaiannya dan
kondisinya sebelum melakukan shalat, di mana dia sedang melakukan suatu
perbuatan, yang menyebabkan ia menyingsingkan pakaiannya. Kemudian dia
melakukan shalat dalam keadaannya itu, maka tidaklah mengapa dia shalat
dalam kondisi demikian itu. Jika ia melakukannya semata-mata untuk
menahan rambut dan pakaian itu, maka tidak ada kebaikan baginya”. [Lihat
Al-Mudawwanah Al-Kubro (1/96)]
Apa yang dinyatakan oleh Al-Imam Malik rahimahullah disanggah oleh
Syaikh Masyhur Hasan Salman hafizhahullah ketika beliau berkata,
“Lahiriahnya larangan itu bersifat muthlaq, baik dia menyingsingkannya
untuk shalat maupun sebelumnya telah menyingsingkannya, lalu shalat
dalam keadaan seperti itu”. [Lihat Al-Qoul Al-Mubin (hal. 43)]
Setelah An-Nawawi membicarakan tentang hal ini pada pembicaraan
sebelumnya, dia berkata, “Larangan menyingsingkan pakaian adalah
larangan makruh tanzih. Kalau dia shalat dalam keadaan seperti itu,
berarti dia telah memperburuk shalatnya, meskipun shalatnya tetap sah.
Dalam perkara itu, Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thobariy berhujjah
dengan ijma’ (kesepakatan) ulama. Sedangkan Ibnul Mundzir telah
menyebutkan tentang pendapat wajibnya mengulangi shalat dari Al-Hasan
Al-Basriy”. [Lihat Syarh Shohih Muslim (4/209)]
Kemudian An-Nawawi rahimahullah berkata lagi, “Lalu madzhab jumhur
(menjelaskan) bahwa larangan itu bersifat mutlak bagi orang yang shalat
dalam keadaan seperti itu, baik dia sengaja melakukannya untuk shalat
atau karena ada maksud lain. Ad-Dawudiy berkata, “Larangan itu
dikhususkan bagi orang yang melakukan untuk shalat. Sedangkan pendapat
yang shahih adalah pendapat yang pertama. Itulah lahiriah pendapat yang
ternukil dari sahabat atau yang lainnya”. [Lihat Syarh Shohih Muslim
(4/209)]
Jadi, menyingsingkan lengan baju hukumnya terlarang, baik ia
singsingkan karena mau sholat; ataukah ia singsingkan sebelum sholat
saat ia kerja, lalu ia biarkan tersingsingkan dalam sholat. Pokoknya,
terlarang secara muthlaq !
Shalat dalam Keadaan Kedua Bahu Terbuka
Diantara adab yang perlu dijaga oleh seorang muslim saat hendak
sholat, ia memakai baju yang sopan, dan sesuai syari’at, karena ia akan
bermunajat dengan Allah Robbul alamin. Rasulullah Shollallahu ‘alaihi
wasallam bersabda,
لَا يُصَلِّيْ أَحَدُكُمْ فِيْ الثَّوْبِ الْوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى عَاتِقَيْهِ مِنْهُ شَيْءٌ
“Janganlah salah seorang di antara kalian shalat dengan satu pakaian,
sehingga tidak ada sedikitpun pakaian yang menutupi kedua bahunya”.
[HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (359), dan Muslim dalam Shohih-nya
(516)]
Ibnu QudamahAl-Maqdisiy rahimahullah berkata, “Orang yang shalat,
wajib meletakkan suatu pakaian di atas bahunya, jika dia mampu
menutupinya. Ini adalah pendapat Ibnul Mundzir. Disebutkan dari Abu
Ja’far (ia berkata), “Sesungguhnya shalat itu tidak memenuhi bagi siapa
yang tidak menutupi kedua bahunya. Kebanyakan fuqaha berkata,“Yang
demikian itu tidak wajib dan bukan menjadi syarat sahnya shalat. Ini
pendapat Malik, as-Syafi’iy dan yang lainnya, sebab keduanya bukan
aurat. Maka anggota badan yang lain diserupakan dengannya”. [Lihat
Al-Mughni (1/618)]
Larangan yang ada pada hadits yang lalu mengharuskan pengharaman hal
itu, dan diutamakan di atas qiyas. Sedangkan madzhab jumhur mengatakan,
“Tidak membatalkan shalatnya”. Tetapi mereka berkata, “Larangan ini
adalah untuk menyatakan makruh, bukan larangan haram. Maka kalau
seseorang shalat dengan satu pakaian yang telah menutupi auratnya,
meskipun tidak ada satu pun pakaian yang menutupi bahunya, shalatnya
tetap sah dan perbuatan itu dibenci (makruh), baik dia mampu menjadikan
sesuatu sebagai penutup bahunya ataupun tidak”. [Lihat Syarh Shohih
Muslim (4/232)]
Al-Kirmaniy rahimahullah telah keliru, karena dia mendakwakan adanya
ijma’ tentang bolehnya tidak menutupi bahu (dalam shalat)!!! [Lihat Fath
Al-Bari (1/472)]
Perkataannya terbantah oleh madzhab Ahmad dan Ibnul Mundzir
[sebagaimana yang telah kami jelaskan] dan sebagian ulama salaf, serta
kelompok yang sedikit dan sebagian ahli ilmu. [Lihat Syarh Shohih Muslim
(4/232), Al-Majmu' (3/175), dan Jami' At-Tirmidziy (1/168)]
Ibnu Hajar Al-Asqolaniy-rahimahullah- telah memberikan komentar
terhadap pernyataan Al-Kirmaniy seraya berkata, “Demikianlah yang
dikatakan oleh Al-Kirmaniy!! Dia telah lupa terhadap penjelasan yang
baru disebutkan dari An-Nawawi tentang keterangan yang telah kami
nukilkan dari Ahmad. Sesungguhnya Ibnul Mundzir telah menukil dari
Muhammad bin ‘Ali tentang larangan tidak menutupinya. Ucapan
At-Tirmidziy juga menunjukkan adanya khilaf (perbedaan). Ath-Thahawiy
membuatkan bab tentang hal ini dalam Syarhul Ma’aniy[1/377] dan menukil
adanya larangan dalam perkara itu dari Ibnu Umar, kemudian dari Thawus
dan An-Nakha’iy. Selain Ath-Thohawiy telah menukilkan dari Ibnu Wahb dan
Ibnu Jarir. Syaikh Taqiyuddin As-Subkiy telah menukil tentang wajibnya
perkara itu dari teks ucapan Asy-Syafi’iy dan dia telah memilihnya.
Tetapi yang telah diketahui dalam kitab-kitab Asy-Syafi’iyyah bukan
itu”. [Lihat Fath Al-Bari (1/472)]
Al-Qodhi rahimahullah telah berkata, “Sungguh telah ternukil riwayat
dari Ahmad yang menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak termasuk syarat
shalat dan dia telah mengambil pendapat itu dari riwayat Mutsanna dari
Ahmad tentang orang yang shalat memakai sirwal (celana lebar) dan
pakaiannya menutupi salah satu dari kedua bahunya, dan yang lainnya
terbuka, “Dimakruhkan”. Lalu ditanyakan kepada beliau, “Dia disuruh
mengulangi (sholatnya)?” Maka beliau tidak berpendapat wajibnya
mengulangi shalat.
Jawaban ini mengandung kemungkinan, bahwa dia tidak berpendapat
wajibnya mengulangi shalat, karena orang itu telah menutupi sebagian
dari kedua bahunya. Maka dicukupkan menutupi salah satu dari kedua
bahunya, karena dia telah menjalankan lafazh hadits tersebut.”
Sisi persyaratan dari pendapat ini: sesungguhnya dia dilarang shalat
dalam keadaan kedua bahunya terbuka. Larangan itu mengandung adanya
kerusakan pada sesuatu yang dilarang, karena menutupinya adalah perkara
yang wajib dalam shalat. Maka membiarkannya terbuka akan merusak
shalatnya. Sebagaimana hukum menutupi aurat”. [Lihat Al-Mughni 1/619]
Akan tetapi, tentunya tidak wajib menutupi kedua bahu seluruhnya;
sebaliknya cukup menutupi sebagiannya. Demikian juga cukup menutupi
kedua bahu dengan pakaian tipis, yang menampakkan warna kulit, karena
kewajiban menutupi keduanya berdasarkan hadits tersebut bisa terjadi
dalam keadaan ini serta keadaan sebelumnya, maksudnya: baik dia
menutupkan pakaian pada kedua bahunya atau tidak. [Lihat Al-Mughni
(1/619)]
Sungguh kami telah sebutkan teks dari Imam Ahmad tentang orang yang
shalat dalam keadaan salah satu dari kedua bahunya terbuka, maka dia
tidak berpendapat wajibnya mengulangi shalat.
Dalam hal ini para fuqaha berkata, “Jika seseorang melekatkan tali atau yang sejenisnya pada bahunya, apakah telah mencukupi?”
Lahiriah pendapat Al-Khiroqiy-rahimahullah- yang berbunyi, “Jika di
atas bahunya ada sedikit pakaian,” tidak mencukupinya. Karena
perkataannya: “…sedikit pakaian”, sedang tali seperti ini tidak
dinamakan pakaian.
Inilah pendapat Al-Qadhi Abu Ya’laa. Sedang Ibnu Qudamah
membenarkannya seraya berkata, “Yang benar, yang demikian itu tidak
mencukupinya, karena nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فِيْ ثَوْبٍ فَلْيُخَالِفْ بِطَرَفَيْهِ عَلَى عَاتِقَيْهِ
“Apabila salah seorang dari kalian shalat dengan satu pakaian, maka
hendaklah dia menyilangkan di antara kedua tepinya di atas kedua
bahunya.” [HR. Abu Dawud (627)]
Karena perintah meletakkan kain pada kedua bahu untuk menutupinya.
Maka tidak cukup hanya dengan menempelkan tali dan itu tidak dinamakan
sebagai penutup”. [Lihat Al-Mughni (1/620)]
Dari sini, diketahuilah kesalahan sebagian orang yang shalat,
khususnya shalat pada musim panas, dengan memakai pakaian singlet yang
bertali kecil, diletakkan pada bahunya.
Shalat mereka dalam keadaan seperti ini adalah batal menurut mazhab
Hambali dan sebagian ulama salaf. Sedangkan menurut pendapat jumhur
(kebanyakan ulama’) hukumnya makruh (dibenci). Keadaan mereka seperti
ini, jika tidak terjatuh dalam kesalahan tersebut, maka mereka terjatuh
dalam kesalahan shalat dengan memakai pakaian ketat yang membentuk
aurat, atau dengan pakaian transfaran yang menampakkan warna kulit badan
sebagaimana hal ini telah dijelaskan pada edisi yang telah lewat.
Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 66 Tahun II