Tanya :
Bismillah, pak Ustadz Abu Alifa yang saya hormati, saya ingin bertanya
tentang shalat tarawih. apakah shalat tarawih bisa dikerjakan tidak
berjamaah (munfarid)? terima kasih atas jawabannya, salamalaikum wr. wb.
YUS RAA
Jawab
: Shalat yang dilaksanakan secara berjamaah pada malam-malam bulan
Ramadhan dinamakan Tarawih. (Syarh Shahih Muslim, 6/39 dan Fathul Bari,
4/294). Karena para jamaah yang pertama kali bekumpul untuk shalat
tarawih beristirahat setelah dua kali salam .–(Lisanul ‘Arab, 2/462 dan Fathul Bari, 4/294).
Hukum shalat Tarawih sendiri adalah mustahab (sunat). Hal ini berdasarkan beberapa keterangan.
"....Yang paling utama shalat setelah yang wajib (shalat lima waktu) adalah shalat malam. (HR.Bukhary Muslim)
“Barangsiapa Qiyam Ramadhan dalam keadaan beriman dan mengharap balasan dari Allah , niscaya diampuni dosa yang telah lalu.” (Muttafaqun ‘alaih)
“Yang
dimaksud dengan qiyamu Ramadhan adalah shalat tarawih dan ulama telah
bersepakat bahwa shalat tarawih hukumnya mustahab (sunnah).” (Syarh
Shahih Muslim, 6/282). Dan beliau menyatakan pula tentang kesepakatan
para ulama tentang sunnahnya hukum shalat tarawih ini dalam Syarh Shahih
Muslim (5/140) dan Al-Majmu’ (3/526). Ketika Al-Imam An-Nawawi
menafsirkan qiyamu Ramadhan dengan shalat tarawih maka Al-Hafizh Ibnu
Hajar memperjelas kembali tentang hal tersebut: “Maksudnya bahwa qiyamu
Ramadhan dapat diperoleh dengan melaksanakan shalat tarawih dan
bukanlah yang dimaksud dengan qiyamu Ramadhan hanya diperoleh dengan
melaksanakan shalat tarawih saja (dan meniadakan amalan lainnya).”
(Fathul Bari, 4/295)
Adapun
mengenai berjamaah dan munfarid dalam shalat tersebut dan mana yang
lebih utama, paling tidak ada dua pendapat. Namun hal ini menunjukkan
bahwa shalat tarawih boleh dilakukan secara munfarid atau berjamah.
Pertama,
Pendapat yang mengatakan lebih utama berjamaah. Diantara yang
berpendapat ini adala Imam Syafi’i dan sebagian besar shahabat dan
pengikutnya, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad juga sebagian pengikut Imam
Malik. Bahkan ini merupakan pendapat jumhur ulama. Pendapat pertama
ini berdasarkan alasan dan keterangan :
1. Sesungguhnya
Rasulullah pada suatu malam shalat di masjid lalu para shahabat
mengikuti shalat beliau, kemudian pada malam berikutnya (malam kedua)
beliau shalat maka manusia semakin banyak (yang mengikuti shalat Nabi
saw), kemudian mereka berkumpul pada malam ketiga atau malam keempat.
Maka Rasulullah tidak keluar pada mereka, lalu ketika pagi harinya
beliau n bersabda: ‘Sungguh aku telah melihat apa yang telah kalian
lakukan, dan tidaklah ada yang mencegahku keluar kepada kalian kecuali
sesungguhnya aku khawatir akan di wajibkan pada kalian,’ dan (peristiwa) itu terjadi di bulan Ramadhan.” (Muttafaqun ‘alaih dari Aisyah ra)
2. Perbuatan Umar Ibn al-Khathab dan shahabat lain (Syarh Shahih Muslim, 6/282),
ketika ‘Umar bin Al-Khathab melihat manusia shalat di masjid pada malam
bulan Ramadhan, maka sebagian mereka ada yang shalat sendirian dan ada
pula yang shalat secara berjamaah kemudian beliau mengumpulkan manusia
dalam satu jamaah dan dipilihlah Ubai bin Ka’ab sebagai imam (lihat Shahih Al-Bukhari pada kitab Shalat Tarawih).
3. “Sesungguhnya seseorang apabila shalat bersama imam sampai selesai maka terhitung baginya (makmum) qiyam satu malam penuh.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasai dan Ibnu Majah)
Hadits
ini dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud
(1/380). Berkenaan dengan hadits di atas, Al-Imam Ibnu Qudamah
mengatakan: “Dan hadits ini adalah khusus pada qiyamu Ramadhan
(tarawih).” (Al-Mughni, 2/606)
Kedua,
pendapat yang menyatakan bahwa shalat Tarawih lebih utama dilakukan
menyendiri. Inilah pendapat Al-Imam Malik dan Abu Yusuf serta sebagian
pengikut Al-Imam Asy-Syafi’i. Hal ini sebutkan pula oleh Al-Imam
An-Nawawi (Syarh Shahih Muslim, 6/282). Adapun dalil yang dijadikan
sandaran diantaranya :
Hadits dari shahabat Zaid bin Tsabit ra, sesungguhnya
Nabi saw bersabda: “Wahai manusia, shalatlah di rumah kalian!
Sesungguhnya shalat yang paling utama adalah shalatnya seseorang yang
dikerjakan di rumahnya kecuali shalat yang diwajibkan.” (Muttafaqun ‘alaih).
Dengan
demikian, shalat Tarawih boleh dilakukan dengan berjamah atau-pun
munfarid. Hemat penulis berjamaah dalam shalat tarawih (Qiyamu Ramadhan)
lebih utama. Allohu A’lam